Logo Patembayan Jawadipa

Written by 1:33 am Wedharan Views: 128

MARTABAT TUJUH KEJAWEN

Dok. Progress PJD.

Dalam ajaran Kejawen (Islam Jawa), penjadian manusia dijelaskan ada dalam tujuh tahapan. Tujuh tahapan ini disebut Martabat Pitu, atau Martabat Tujuh.

  1. Martabat Kapisan (Pertama) disebut Kayu Sajaratulyakin, yaitu tahap dimana muncul yang dinamakan Ruh. Dalam kandungan ibu janin ada pada usia 1 bulan. Diibaratkan berdiam pada Alam Akadiyat.
  2. Martabat Kapindho (Kedua) disebut Nur Muhammad, yaitu tahap dimana muncul Cahaya Ruh. Dalam kandungan ibu janin ada pada usia 2 bulan. Diibaratkan berdiam pada Alam Wahdat.
  3. Martabat Katelu (Ketiga) disebut Miratul Kayair, yaitu tahap dimana muncul Rahasia Ruh, dimana dalam khazanah Miratul Kayair tersimpan file-file Semesta secara lengkap. Dalam kandungan ibu janin ada pada usia 3 bulan. Diibaratkan berdiam pada Alam Wakidiyat.

Ketiga Martabat di atas ada dalam ranah Ilahi. Belum terbentuk pribadi manusia. Sehingga jika hendak menggugurkan kandungan, dibawah usia 3 bulan, masih diperbolehkan. Karena belum terbentuk keberadaan manusia.

  1. Martabat Kapat (Keempat) disebut Roh Ilapi, yaitu tahap dimana mulai terciptanya keberadaan manusia, diawali dengan terciptanya cikal bakal jiwa manusia. Dalam kandungan ibu janin ada pada usia 4 bulan. Diibaratkan berdiam pada Alam Arwah.
  2. Martabat Kalima (Kelima) disebut Damar Aran Kandhil, yaitu tahap terciptanya jiwa manusia secara utuh. Artinya kesadaran, perasaan, pikiran dan ingatan janin sudah terbentuk. Dalam kandungan ibu janin ada pada usia 5 bulan. Diibaratkan berdiam pada Alam Misal.
  3. Martabat Kanem (Keenam) disebut Sesotya Aran Darah, yaitu tahap kokohnya Akal atau Pikiran manusia secara lebih solid lagi. Dalam kandungan ibu janin ada pada usia 6 bulan. Diibaratkan berdiam pada Alam Ajsam.

Tiga martabat terakhir sudah masuk ranah manusiawi. Dimana jiwa manusia sudah terbentuk. Oleh karenanya dilarang menggugurkan kandungan manakala tidak ada alasan medis yang membahayakan ibu atau janin. Jika menggugurkan kandungan pada kehamilan diatas usia 4 bulan, artinya sama saja membunuh seorang manusia. Karma buruknya sangat besar.
Dalam ranah hukum bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling besar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasar Pasal 194 UU Kesehatan.

  1. Martabat Kapitu (Ketujuh), disebut Dhindhing Jalal Aran Kijab, yaitu sempurnanya jasad fisik manusia. Yang dipandang sebagai dinding agung dan merupakan Hijab atau tirai dari keilahian yang bertahta dalam diri. Diibaratkan berdiam pada Alam Insan Kamil, yaitu manusia sempurna kefanaannya.

Delapan bulan janin mulai bertumbuh semakin kuat. Sembilan bulan janin semakin kuat dan siap lahir ke dunia. Sembilan bulan sepuluh hari, janin akan lahir ke dunia.
Janin usia 4 bulan keatas sudah tidak boleh digugurkan. Apalagi mendekati usia 9 bulan. Sama saja memutilasi manusia utuh. Sudah masuk pembunuhan dan bisa dipidanakan.

Martabat Pitu ini adalah pengetahuan penting bagi pejalan spiritual, terutama untuk Kejawen (Islam Jawa). Apakah ada ajaran Martabat Pitu dalam Syiwa Buddha atau Jawadipa? Ada. Nantikan share pengetahuan saya berikutnya.

Nuwun.

KRT. Sastrasasangka (Ki Ajar Jawadipa)
27 April 2024.

Visited 128 times, 1 visit(s) today
Share

Last modified: 14 Juni 2025